Perkarayang sudah didaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang oleh Penggugat / Pemohon, maka selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Panitera Pengganti / Juru Sita Pengganti. Pemanggilan oleh Panitera Pengganti / Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat / Pemohon dan Tergugat / Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang
Kewenanganpengadilan Tata usaha Negara Dalam penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah; Eksistensi DPD Dalam Pemekaran Daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22D; Perlindungan negara Terhadap hak Konstitusional Anak Terlantar di Indonesia; Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Lahan OLf4x1j.